KEUTAMAAN SHALAT QABLIYAH SUBUH

Posted by Unknown on Friday, August 23, 2013

Keutamaan Shalat Qabliyah Shubuh

Shalat dua raka’at qabliyah shubuh termasuk shalat sunah yg sangat ditekankan bagi setiap muslim. Pahala kebaikannya begitu besar, melebihi dunia & seisinya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dua raka’at (qabliyah) shubuh pahalanya lebih baik dari dunia & seisinya.” (HR. Muslim no.1193)
Termasuk waktu yg dilarang utk mengerjakan shalat adlh setelah shalat shubuh sampai terbit matahari, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “Aku mendengar Rasullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat setelah (shalat) shubuh sampai terbit matahari….’.” (HR. Bukhari, no.551)
Menurut pendapat yg lebih kuat, shalat yg dilarang adlh shalat-shalat yg tidak terikat dengan sebabnya (shalat mutlak). Adapun shalat-shalat yg diikat pensyariatannya dengan suatu sebab (jika tidak ada sebabnya tidak disyariatkan), semisal shalat sunah setelah thawaf, shalat gerhana, shalat tahiyatul masjid, & lain sebagainya, maka tidak dilarang walaupun dilakukan pada waktu-waktu terlarang, lantarang shalat-shalat ini terikat dengan sebabnya.
Termasuk yg dibolehkan adlh mengqadha qabliyah shubuh setelah shalat shubuh, walaupun waktu tersebut termasuk waktu dilarang shalat. Hal ini didasari oleh beberapa hal:
Keumuman perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam utk mengqadha setiap shalat yg terlewatkan tanpa sengaja. Dalam hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa lupa shalat, atau tertidur, maka hendaklah ia lakukan shalat itu jika ia mengingatnya, tidak ada kaffarah kecuali hal itu, (Allah berfirman), ‘Dan tegakkan sholat utk mengingat-Ku’.”(HR. Bukhari 562 & Muslim 1103)
Kekhususan dalil yg membolehkan hal ini, seperti dalam sebuah hadis:Dari Qais bin Amr berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah (shalat) shubuh, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah (engkau) shalat shubuh dua kali?’ Orang itu menjawab, ‘Saya belum shalat dua rakaat qabliyah shubuh, lalu aku lakukan (setelah shubuh)’.” Lalu (Qois) berkata, “Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun diam (tidak melarangnya).” (HR. Abu Dawud no.1267, Tirmidzi no.422, Ibnu majah no.1154, Ahmad no.23811, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat al-Mashobih 1044 & Shahih Abu Dawud 1151)
Hadis di atas menunjukkan bahwa mengqadha qabliyah shubuh setelah shalat shubuh hukumnya boleh karena ada keterangan yg sangat jelas dari diamnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yg melakukan hal tersebut. Hanya saja, lebih utama jika seseoarng terlewatkan shalat qabliyah shubuh –baik tertidur atau lupa– hendaknya dia mengqadhanya setelah matahari terbit, & ini adlh yg lebih afdhal, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:“Barangsiapa belum melaksanakan shalat dua rakaat (qabliyah) shubuh, maka hendaklah dia shalat dua rakaat tersebut setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no.423, & dishahihkan oleh Al-Abani dalam Silsilah Shahihah no.2361)
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun ke-10 Muharram 1432 H/Desember 2010

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment